Solusi Permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara Solusi Permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara

Layanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia

Panduan Layanan

  • 1

    Login Pengguna

    Login dengan akun yang telah anda daftarkan, atau isi formulir registrasi disini.

  • 2

    Mengisi Formulir

    Lengkapi pengusulan permohonan pengajuan hukum

  • 3

    Verifikasi Admin Petugas

    Petugas akan melakukan verifikasi yang diajukan dan memberikan link online meeting.

  • 4

    Pertemuan Online

    Jelaskan usulan permohonan hukum anda sesuai dengan form usulan yang telah anda isi.

  • 5

    Menerima Laporan Petugas

    Saat terverifikasi petugas akan membuatkan balasan berupa laporan dan akan dikirimkan pada email anda.

  • 6

    Layanan Selesai

    Mendapatkan hasil diterima atau ditolak.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum (mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat :

  1. Pengajuan pembatalan perkawinan (UU No.1 thn 1974)
  2. Permohonan perwalian anak dibawah umur (pasal 360 BW)
  3. Permohonan pembubaran PT (UU No.40 thn 2007)
  4. Permohonan kepailitan (UU No.37 thn 2004)
  5. Gugatan uang pengganti (UU No.31 thn 1999 jo UU No.20 thn 2001)
  6. Permohonan untuk pemeriksaan Yayasan atau membubarkan suatu Yayasan (UU No.18 thn 2001 jo UU No.28 thn 2004)
  7. Pelaporan Notaris yang melanggar hukum dan keluaran martabat notaris (pasal 50 UU No.30 thn 2004).

Bantuan Hukum

Bantuan hukum mewakili negara, instansi perintah di pusat maupun daerah, BUMN, BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus-SKK baik sebagai penggugat maupun tergugat);



Pertimbangan Hukum


Pertimbangan hukum(memberikan pendapat hukum/legal opinion dan atau pendampingan/legal asistance atas dasar permintaan dari lembaga maupun instasi pemerintah pusat/daerah yg pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAMDATUN atau Kejati atau Kejari);

Pelayanan Hukum


Pelayanan hukum(memberikan penjelasan tentang masalah perdata dan TUN kepada anggota masyarakat yang meminta);

Tindakan Hukum Lain

Tindak hukum lainnya (didasari oleh permohonan salah satu pihak atau kedua belah pihak terkait dimana fungsi mediator dan fasilitator apabila kedua lembaga/instasi pemerintah atau BUMN/D telah menyetujui fungsi mediator/fasilitator oleh JPN dan tidak mewakili salah satu pihak, namun bertindak pasif selaku penengah/mediator dengan memfasilitasi solusi bagi penyelesaikan sengketa keperdataan atau TUN antar instansi/lembaga pemerintah/BUMN/D;

© Pelayanan Tata Usaha Negara 2024