Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
Lengkapi pengusulan permohonan pengajuan hukum
Petugas akan melakukan verifikasi yang diajukan dan memberikan link online meeting.
Jelaskan usulan permohonan hukum anda sesuai dengan form usulan yang telah anda isi.
Saat terverifikasi petugas akan membuatkan balasan berupa laporan dan akan dikirimkan pada email anda.
Mendapatkan hasil diterima atau ditolak.
Penegakan hukum (mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat :
Bantuan hukum mewakili negara, instansi perintah di pusat maupun daerah, BUMN, BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus-SKK baik sebagai penggugat maupun tergugat);
Pertimbangan hukum(memberikan pendapat hukum/legal opinion dan atau pendampingan/legal asistance atas dasar permintaan dari lembaga maupun instasi pemerintah pusat/daerah yg pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAMDATUN atau Kejati atau Kejari);
Pelayanan hukum(memberikan penjelasan tentang masalah perdata dan TUN kepada anggota masyarakat yang meminta);
Tindak hukum lainnya (didasari oleh permohonan salah satu pihak atau kedua belah pihak terkait dimana fungsi mediator dan fasilitator apabila kedua lembaga/instasi pemerintah atau BUMN/D telah menyetujui fungsi mediator/fasilitator oleh JPN dan tidak mewakili salah satu pihak, namun bertindak pasif selaku penengah/mediator dengan memfasilitasi solusi bagi penyelesaikan sengketa keperdataan atau TUN antar instansi/lembaga pemerintah/BUMN/D;